REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara Area Mataram, Nusa Tenggara Barat mencatat total energi listrik yang dicuri melalui penerangan jalan umum ilegal mencapai 200 ribu kilo watt hours (KWh) setiap bulan.
"Ini hanya di Kota Mataram saja, belum kabupaten lain di Pulau Lombok," kata Manajer PLN Area Mataram Chaidar Syaifullah, usai memimpin apel gelar pasukan dalam rangka mengantisipasi gangguan listrik selama Ramadhan 1437 Hijriah, di Mataram, Jumat (27/5).
Ia menyebutkan, total nilai kerugian yang dialami akibat pencurian energi listrik melalui penerangan jalan umum (PJU) ilegal tersebut senilai Rp 285 juta per bulan. Angka ini bisa bertambah karena belum seluruh PJU ilegal terdata.
"Dalam dua bulan ini, total kerugian mencapai Rp 570 juta hanya di Kota Mataram, karena kami belum melakukan pemutusan aliran listrik ke PJU ilegal tersebut," ujarnya.
PJU ilegal tersebut, kata dia, tersebar di pinggir jalan raya, perkampungan dan perumahan yang dibangun oleh perusahaan pengembang perumahan. Seluruhnya diduga dipasang oleh masyarakat tanpa izin atau rekomendasi pemerintah daerah.
Khusus untuk PJU yang ada di pinggir jalan raya dan perkampungan yang dipasang oleh masyarakat, kata Chaidar, pihaknya sudah membahasnya dengan Pemerintah Kota Mataram dan bersedia melakukan pembayaran tagihan pemakaian energi listrik.
"Kami sudah bahas masalah itu dan Pemkot Mataram bersedia menyelesaikan, namun harus ada pendataan PJU kembali, mana saja yang ilegal," ujarnya.
Sementara PJU ilegal yang ada di kompleks perumahan yang dibangun pengembang, kata Chaidar, sudah dibahas dengan pengurus Real Estate Indonesia (REI) NTB beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, PLN Area Mataram dan REI NTB sepakat mencabut PJU ilegal yang ada di kompleks perumahan milik pengembang yang tidak terdaftar di REI NTB dan tidak terdaftar di Dinas Pertamanan dan Tata Kota Mataram, kecuali ada kesanggupan dari pihak pengembang menyelesaikannya.
Sementara PJU yang terpasang di kompleks perumahan milik pengembang yang terdaftar di REI, namun belum terdaftar di dinas akan diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan pengembang sesuai besaran pemakaian energi listrik.
Tapi jika ada rekomendasi dan terdaftar di Dinas Pertamanan dan Tata Kota Mataram, maka menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membayar. "Kami masih memberikan toleransi dulu dengan cara menahan permohonan pemasangan sambungan baru sampai pengembang itu melunasi kewajibannya, tapi kalau masalahnya berat ya kita laporkan," katanya.
PLN Area Mataram, kata Chaidar, menyetorkan pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 2,6 miliar setiap bulan yang dibayarkan oleh masyarakat kepada Pemerintah Kota Mataram, kemudian digunakan membayar pemakaian listrik PJU yang mencapai Rp 2,2 miliar.
PPJ tersebut dipotong ketika pembayaran pemakaian rekening listrik, baik oleh konsumen prabayar maupun pascabayar dengan besaran 10 persen dari total pemakaian energi listrik. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "PPJ itu disetor PLN kemudian masuk ke pendapatan asli daerah Pemkot Mataram, baru dialokasikan untuk pembayaran PJU setiap bulan melalui APBD," ujarnya.