Jumat 27 May 2016 17:08 WIB

Perda Miras Kuatkan Semangat Satpol PP Kota Tangerang Razia Miras

Rep: c35/ Red: Damanhuri Zuhri
 minuman keras (ilustrasi)
minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol membuat jumlah minuman keras (miras) yang disita per tahun 2015 semakin meningkat.

Mumung Turwana, Kepala Satpol PP Kota Tangerang mengaku hal itu dikarenakan semangat aparat Satpol PP dalam melakukan razia.

"Ini bukan karena peredarannya semakin banyak, tapi karena aparat kami semakin giat melakukan razia setelah adanya Perda tersebut. Bahkan tim kami sampai menjangkau pelosok-pelosok. Kalau jalannya tidak bisa dilalui mobil, maka berjalan kaki," ungkap Mumung Turwana, Jumat (27/5).

Demikian halnya dengan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang mengaku dengan adanya Perda tersebut berdampak signifikan bagi aparat Satpol PP untuk memberantas peredaran miras. Hal itu karena aparat Satpol PP memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan aksinya merazia minuman haram tersebut.

"Miras itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Banyak kejahatan dan kekerasan terjadi karena pemicunya miras dan narkoba. Makanya ini perlu kita berantas, dan Perda ini yang menguatkan kami untuk menjalankan tugas tersebut," tutur Arief.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Turwana, menjelaskan miras yang sudah disita dikumpulkan di gudang milik Satpol PP. Miras-miras yang sudah terkumpul selama satu tahun akan dimusnahkan setiap bulan Februari saat perayaan hari jadi Kota Tangerang. "Pemusnahan miras dilakukan setiap satu tahun sekali ketika momen perayaan hari jadi Kota Tangerang," kata Mumung.

Ia menyebutkan, beberapa kawasan rawan miras yaitu yang terbesar di Kroncong, di sana terdapat gudang miras. Namun pada 2014 sudah dirazia. Bahkan saat itu mereka melakukan perlawanan dengan membakar mobil Satpol PP, namun pelakunya sudah dihukum.

Ada pula di kawasan Gondrong, Cipondoh di perbatasan masuk ke Perumahan Pondok Bahar juga ditemukan pusat miras. Selain itu ada juga di Kecamatan Pinang, yang berada di depan Graha Raya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement