REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu kristal sebanyak 54 kilogram, 290 mililiter sabu cair, 191.984 butir pil ekstasi dan 30 mili liter aceton di Unit Insenerator Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta, Jumat (27/5).
"Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dan merupakan pemusnahan barang bukti yang keenam pada tahun ini," kata Kepala BNN, Komjen Polisi Budi Waseso (Buwas), Jumat (27/5).
Kasus pertama BNN berhasil membongkar adanya praktek ilegal laboratorium narkotika (clandestine lab) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Sukarame, Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/3).
"Dari pengungkapan kasus tersebut BNN menyita 468 butir pil ekstasi, 12 paket sabu seberat 4,9 gram, 303 sabu cair dan 40 mililiter aseton dan mengamankan tiga pria berinisial BR (43), SH (41) dan SU (40)," kata Buwas.
Pada kasus kedua BNN mengamankan sembilan pria yang terlibat atas kasus penyelundupan sabu seberat 54.276,9 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir dari Malaysia.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jakarta," kata Buwas.
Kasus ketiga BNN mengamankan 150.298 butir pil ekstasi dengan tersangka berinisial DSJ (47), saat diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas BNN melumpuhkannya dengan ditembak pada kaki sebelah kiri.
"Saat akan diperiksa, kondisi fisik tersangka menurun. Petugas kembali membawa DSJ ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan dokter menyatakan DSJ telah meninggal dunia," kata Buwas.
Kasus keempat BNN berhasil mengamankan 983 butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial KS (33) di lapangan parkir Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat padari hari Selasa (12/4).
"Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap paket kiriman dari Belanda berupa amplop yang dicurigai berisi narkotika yang ditujukan kepada nama sebuah perusahaan," kata Buwas.