REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Upaya penyelundupan bawang merah ilegal kembali digagalkan petugas Subdit I/Indag Diteskrimsus Polda Sumatra Utara. Kali ini, sekitar 40 ton bawang merah asal India gagal beredar di Medan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan mengatakan, bawang merah yang dikemas dalam karung berukuran 9 kg tersebut diangkut dengan menggunakan tiga truk. Petugas menghentikan truk dan menggagalkan penyelundupan bawang itu di Jl Arteri, Sirantau, kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Rabu (25/5) kemarin.
"Kita melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari warga. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bawang itu ilegal. Tiga sopir dan tiga kernet juga turut kita amankan," kata Maruli di Mapolda Sumut, Kamis (26/5).
Maruli menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, bawang merah impor yang tidak dilengkapi dokumen import resmi tersebut diduga dipesan seseorang berinisial HB. Bawang itu masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung, Tanjung Balai dan rencananya akan dipasarkan di Medan.
"Petugas masih memeriksa ketiga sopir untuk mengetahui keberadaan dari pemesan bawang merah ilegal tersebut," ujar Maruli.
Maruli mengatakan, atas upaya penyelundupan ini, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah dari sektor pajak yang tidak dibayar. "Kalau dihitung-hitung, dari 40 ton ini bila dipasarkan nilainya berkisar Rp 864 juta. Berarti kerugian negara mencapai Rp 500 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Saat ini, tiga sopir dan kernet yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolda Sumut. Polisi pun masih memburu pemilik bawang.