REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seorang ibu rumah tangga di Kalimantan Selatan menyelundupkan obat ilegal di kemaluannya. Ia pun tak bisa mengelak saat petugas Rutan Kandangan melakukan pemeriksaan.
"Perempuan itu mau menyelundupkan obat ilegal itu ke dalam rutan namun ketahuan oleh petugas," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sasono Adi Sik melalui Kasubbag Humas Iptu Pol Agus Winartono di Kandangan, Kamis (26/5).
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut karena perbuatannya masuk dalam unsur tindak pidana. Pelaku diketahui berinisial NH (27 tahun). Warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel itu ditangkap Kamis (26/5) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, saat ingin membesuk dan menyerahkan obat tersebut kepada suaminya bernama Syamsul Bahri alias Asul yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kandangan.
Kepada petugas rutan, ia mengaku sudah lima kali memasukan obat tersebut ke Rutan Kandangan dan diserahkan kepada suami. Dari hasil pemeriksaan penyidik obat yang ditemukan petugas rutan yang didapat dari pelaku itu diketahui obat jenis seledryl.
"Obat jenis seledryl itu setelah dihitung jumlahnya sebanyak 120 butir dan disimpan di dalam kemaluan pelaku," ucap dia.
Saat ini pelaku Norhidayah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahan Polres Hulu Sungai Selatan.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan sementara tersangka yang juga seorang ibu rumah tangga itu dijerat pasal 196 Jo 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.