REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persiapan tahapan Pilkada Serentak 2017 harus segera dimulai. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pemerintah dan DPR meredam perbedaan gagasan agar payung hukum penyelenggaraan pilkada segera selesai.
Veri Junaidi dari Perludem menyatakan payung hukum berupa revisi Undang-Undang no 8 tahun 2015 perlu segera selesai agar tidak menganggu tahapan Pilkada 2017. "Dan, untuk memberikan kepastian aturan main bagi para stakeholder yang akan terlibat Pilkada 2017," kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (26/5).
Menurut Veri, revisi UU 8/2015 menjadi sebuah keniscayaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dan calon independen dalam Pilkada serentak. Belum rampungnya revisi UU Pilada membuat KPU bakal mengacu pada beleid lama.
"Tidak diaturnya pilkada dengan satu pasangan calon (calon tunggal) dan tingginya ambang batas pencalonan bagi partai politik dan perseorangan," kata Veri.
Perludem berpendapat perlu ada aturan baru juga lantaran masih banyaknya praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2015. Faktor yang melatarbelakanginya, yaitu tidak adanya pasal yang secara spesifik mengenai sanksi politik uang.
Catatan lainnya, Perludem mengkritisi mekanisme pembahasan revisi UU 8/2015 yang tertutup sehingga publik memiliki sedikit informasi. "Apakah revisi sudah mampu menjawab catatan evaluasi Pilkada 2015," kata Veri.
Untuk itu, Veri menyatakan, embahasan revisi UU 8/2015 sebaiknya dilakukan terbuka agar semua pihak dapat mencermati aspek-aspek yang berubah dalam aturan. Semua pihak ini masyarakat seperti pemilih, partai politik, kandidat, sampai dengan penyelenggara pemilu," kata dia.