REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak masih memicu perdebatan.
Berdasarkan draf Perppu yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan di proses peradilan.
“Masih ada ruang untuk tidak memutuskan dengan pemberatan, kita mau pasalnya tidak jadi perdebatan,” ujar politikus PAN yang juga anggota DPR RI Yandri Susanto, Kamis (26/5).
Yandri menambahkan, celah untuk tidak memberikan pemberatan itu misalnya, bila korban gangguan jiwa atau meninggal dunia. Lalu soal hukum kebiri yang dapat dilakukan, berarti boleh tidak dilakukan.
Meskipun, PAN mengapresiasi langkah Jokowi yang merespon kondisi sosial masyarakat yang terjadi. Berbeda dengan Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas DPR RI, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Pembuatan UU harus melalui sosialisasi dan pembuatan naskah akademik. Hasilnya dipastikan lebih sempurna dibanding dengan menerbitkan Perppu. UU juga dinilai mampu memberantas akar permasalahannya.