REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membenarkan adanya produk makanan kemasan yang berlabel halal palsu. LPPOM MUI pun telah mengonfirmasi surat yang datang dari Indonesia Halal Watch (IHW).
"Ada beberapa produk, IHW tanyakan apakah itu sudah bersertifikat halal? Kami jawab tidak ada," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim kepada Republika.co.id, Kamis (26/5).
Dalam daftar LPPOM MUI, produk-produk yang ditanyakan IHW belum bersertifikasi halal. Padahal jelas ada cap di dalam kemasan makanan tersebut. "Artinya palsu karena tidak memiliki sertifikat halal," kata dia. Tidak hanya berlabel halal palsu, produk makanan tersebut juga memalsukan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lukman menyebut ini bukan pertama kalinya ada label halal dalam suatu produk. Sebagiannya sudah ditangani oleh BPOM. Menurut dia, ketika ada produk kemasan yang tidak berizin, maka bisa ditarik dari pasaran dan produsennya pun bisa dikenakan sanksi administratif.
Baca juga, Halal Watch akan Menyurati Pemilik Kedai Nasi Uduk Babi Buncit.
LPPOM MUI sendiri sejauh ini hanya bisa melakukan pendekatan persuasif, misalnya dengan imbauan kepada produsen untuk menyertifikasi halal produknya. Toh, kata Lukman, proses sertifikasi halal itu mudah, cepat, dan transparan. Para produsen makanan kemasan disarankan melakukannya dari pada produknya terkena ekses negatif dan produknya tidak legal.
Lukman mengakui konsumen sulit membedakan antara label halal yang asli dan palsu. Bentuk fisik antarkeduanya sulit dibedakan. Namun bukan berarti tidak ada cara mengetahuinya. Konsumen bisa menghubungi dan bertanya ke LPPOM MUI seandainya ragu terhadap sertifikasi halal suatu produk.
Cara lainnya, yakni dengan menggunakan aplikasi Halal MUI yang bisa diunduh di ponsel pintar Anda. "Masyarakat atau konsumen, kami imbau untuk mencocokkan atau mengonfirmasi (halal atau tidaknya suatu produk) terlebih dahulu, baik langsung atau tidak," ujar Lukman.