Kamis 26 May 2016 18:58 WIB

Ketua DPR: Ada Tarik-menarik Kepentingan di Pembahasan RUU Minol

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Achmad Syalaby
Ketua DPR RI Ade Komaruddin (kanan), bersama Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri)memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR RI Ade Komaruddin (kanan), bersama Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri)memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR masih belum menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Padahal, RUU tersebut sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada 2015 silam.

Ketua DPR Ade Komarudin menilai, salah satu alasan belum tuntasnya pembahasan RUU tersebut lantaran masih tingginya tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan RUU itu. Kendati begitu, Ade menilai, dinamika yang terjadi antara pemangku kepentingan dalam suatu pembahasan RUU adalah hal yang biasa terjadi.

Ade pun berharap, RUU Larangan Minol itu bisa segera tuntas dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minol. ''Harus jalan lah, tidak enak sudah lama. Tapi memang tarik-menarik kepentingannya tinggi. Tapi harus diselesaikan baik-baik,'' ujar Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ade pun berharap, semua pemangku kepentingan dalam rapat pembahasan RUU Larangan Minol bisa menemukan solusi yang memuaskan semua pihak. Namun, Ade mengingatkan, kepentingan publik harus menjadi faktor utama dalam penyelesaian pembahasan RUU Minol tersebut.

''Sebaiknya harus dicari jalan keluar dan jalan keluar, ujungnya adalah selesai undang-undang itu. Undang-undang itu diharapkan bisa memuaskan semua pihak pemangku kepentingan, namun terutama kepentingan publik,'' tutur politisi Partai Golkar tersebut. 

Pansus RUU Larangan Minol memang masih terus melakukan proses pembahasan terutama dengan pemerintah, yang diwakili Kementerian Perdagangan. Sebelumnya, Pansus RUU Minol sempat melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kelompok masyarakat dan telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah terkait pelarangan minol di daerah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement