REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama menandatangani kesepahaman bersama dengan Bank Indonesia (BI) terkait upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, dengan adanya komitmen bersama tersebut diharapkan dana yang disalurkan ke desa akan memenuhi prinsip 6T yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat kualitas.
“Ini adalah satu langkah strategis dan tepat. Mengingat dana-dana yang disalurkan semakin besar," katanya, Kamis, (26/5).
Menurut dia, prinsip 6T ini sudah diterapkan. Bantuan dana desa disalurkan melalui rekening negara ke rekening kabupaten, lalu dari rekening kabupaten disalurkan ke rekening desa tidak diberikan secara tunai. Tingginya geliat ekonomi di desa, terang Marwan, akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan lembaga keuangan. Sebab masyarakat mulai berpikir untuk menyimpan sebagian uangnya sebagai salah satu upaya investasi.
Selain itu masyarakat juga akan berpikir untuk melakukan peminjaman sebagai modal usaha sehingga akan terjadi perputaran uang di daerah. Melihat kondisi ini perlu adanya peningkatan sarana dan pra sarana teknologi informasi dan komunikasi agar masyarakat mudah mengakses mobile banking, sms banking, dan internet banking.
Selain itu, ujar Marwan, perlu adanya deregulasi kebijakan perbankan dengan memasukkan sistem perekonomian inklusif untuk memberi kemudahan dalam mengakses layanan perbankan kepada pelaku usaha kecil di daerah. Terutama masyarakat miskin, penyandang disabilitas, buruh, seperti kemudahan dalam pemberian bantuan permodalan.
"Perlu juga didorong pendirian bank. Minimal satu kecamatan memiliki bank cabang terutama di Kawasan Timur Indonesia," katanya.