REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dengan demikian, Jessica gagal untuk menghirup udara segar, karena berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 sebelum tenggat waktu penahanan berkahir, yaitu pada 28 Mei.
“Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti dinyatakan berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap yaitu P21,” kata Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jalan H. R. Rasuna Said No. 2, Kamis (26/5).
Nasrun mengatakan, beradasarkan ketetuan Pasal 139 KUHAP, bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah dinyatakan P21, dan surat kita kirim ke penyidik, maka sesegara mungkin penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Nasrun.
Nasrun menolak menjawab saat ditanya bukti apa yang akhirnya membuat lengkap berkas tersebut. Karena, kata dia, hal itu sudah masuk ke dalam materi. Namun, lanjut dia, yang jelas bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian kembali, berkas perkara Jessica sudah dinyatakan lengkap.
“Ya petunjuk-petunjuk telah dipenuhi terkait beberapa hal yang kita telah berikan petunjuk. Yang jelas petunjuk tersebut telah dipenuhi oleh penyidik,” ucap dia.