REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengawasan peredaran bir pada Satpol PP. Ia merasa tak perlu harus turun tangan ke lapangan.
Basuki alias Ahok mengatakan sudah berkali-kali meminta Satpol PP menegakkan Perda. Sebab, menurutnya Satpol PP adalah polisinya Perda. Sehingga ia merasa tak harus mengatahui bagaimana kinerja Satpol PP di lapangan. Pasalnya, ia sudah menyerahkan tugas supervisi pada Kepala Satpol PP Jupan Royter.
"Satpol PP kan polisinya perda nih. Ya sudah dia tegakin itu aja, jadi kita enggak usah berdebat, ini enggak boleh itu enggak boleh. Saya enggak tau di lapangan. Pokoknya patokan saya Pol PP harus menegakkan sesuai Perda," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (26/5).
"Kalau Perda bilang di toko, rumah makan enggak boleh jual, barang beralkohol satu persen dua persen pun ya sita, di warung enggak boleh jual nih, sita," tambahnya.
Namun ia menilai ada lokasi-lokasi yang diperbolehkan menjual bir asalkan ada pembatasan. Di lokasi itulah, Satpol PP tak bisa melakukan penyitaan. "Kalau Perda bilang di situ boleh terbatas ya boleh, enggak bisa disita. Makanya Pol PP harus turun kelapangan cek. Saya enggak tau secara teknik Perdanya isinya seperti apa, patokannya Pol PP menegakkan hukum," ujarnya.