REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menginginkan adanya peraturan daerah (Perda) yang menyangkut pengendalian perdagangan minuman keras (Miras) di daerahnya. Hal tersebut agar miras yang beredar di masyarakat bisa aman dikonsumsi.
"Kita ingin buat perda tentang pengendalian tata niaga miras. Utamanya ada aturan agar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bisa mengintervensi produsen miras untuk mengukur standar kadar alkohol yang aman saat didistribusikan kepada masyarakat," kata Frans kepada Republika.co.id di kantornya, Rabu (25/5).
Menurut Frans, sejauh ini produsen miras yang beredar di daerahnya banyak yang merupakan produk lokal. Mereka memproduksinya dengan bahan nira dari pohon lontar kemudian dijual. "Hanya itu saja. Setelah terjual, tidak ada lagi pengawasannya tentang berapa kandungan alkoholnya," kata Frans.
Namun, Frans mengaku belum ada rencana membuat perda yang melarang peredaran miras di NTT. Karena, miras ini merupakan produksi masyarakat yang menyangkut kebutuhan ekonomi dan juga sosial budaya. "Ya, kalau di sini setiap ada acara adat memang biasanya menyediakan miras. Jadi kita tak ingin melarangnya melainkan ada aturan daerah tentang pengendalian miras yang beredar di masyarakat," kata Frans.