Kamis 26 May 2016 06:14 WIB

Pemkot Bogor Gunakan FPK untuk Ketertiban Masyarakat

Rep: C32/ Red: Winda Destiana Putri
Tugu Kujang
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Tugu Kujang

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) mengungkapkan sudah menetapkan setiap daerah harus membentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

Hak tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam upaya pembinaan dan pemeliharaan ketertiban masyarakat.

"Nanti akan ada pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan juga dengan pembina para camat dan lurah di dalam FPK," kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Rabu (25/5).

Dia menjelaskan, tugas fungsi FPK untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, terhindar dari berbagai isu sara, dan ras. Usmar berharap forum tersebut mampu bersinergi dengan forum-forum lainnya seperti Forum Kewaspadaan Dini Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama agar gerakannya satu arah.

 

"FPK ini menjadi daya tahan masyarakat yang mampu menangkis maraknya suatu paham yang sengaja dibuat dan diciptakan untuk ketidakstabilan wilayah," tutur Usmar.

 

Dalam upaya pembinaan dan pemeliharaan ketertiban masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengharuskan FPK di tiap kelurahan. Tak terkecuali Kota Bogor yang sudah membentuk FPK di tingkat kota yang langsung diresmikan oleh Usmar.

 

FPK tingkat kota tersebut berada langsung dalam pembinaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor. FPK juga merupakan sebuah lembaga yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 tahun 2006.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement