REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak lima orang pelaku penjual gading gajah ditangkap ketika melakukan transaksi di sebuah restoran di Pekanbaru, Riau. Petugas pun mengamankan sepasang gading dengan berat 46 kilogram dari tangan para pelaku. Gading tersebut rencananya akan dijual Rp20 juta per kg.
Komplotan ini diduga merupakan pelaku perdagangan gading gajah dengan jaringan yang cukup luas, karena barang bukti sepasang gading diakui pelaku berasal dari Aceh.
Kepala BBKSDA Riau, Tandya Tjahjana, mengatakan penangkapan merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang baik dari penegak hukum lintas provinsi, dengan dukungan berbagai pihak.
"Koordinasi ini akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen kami dalam menangani tindak kejahatan satwa liar untuk penyelamatan satwa yang dilindungi dari kepunahan," kata Tandya, dari rilis yang diterima Republika, Rabu (25/5).
Sementara, Program Manajer WWF Sumatra Tengah, Wishnu Sukmantoro, mengapresiasi keberhasilan tim gabungan yang berhasil menangkap pelaku. Ia berpendapat, keberhasilan mengungkap dua kasus kejahatan satwa liar dalam satu bulan terakhir adalah bentuk koordinasi yang solid antar penegak hukum.
"Upaya strategis penguatan penegakan hukum oleh Kementerian LHK dan Kepolisian ini perlu terus didukung oleh semua pihak," ujar Wishnu.
Sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkap dua pelaku pedagang dan pengepul satwa liar di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kuantan Singingi, Riau, (28/4). Dari penangkapan, petugas menganankan satu kulit harimau lengkap dengan bagian tulang, sementara kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Direskrimsus Polda Riau.
Riau selama ini memang menjadi rute perdagangan satwa liar, baik dari kawasan Riau sendiri maupun dari provinsi lain di Sumatra. Koordinasi yang lebih intensif antar penegak hukum lintas sektoral dan wilayah sudah seharusnya ditingkatkan, mengingat kegiatan ilegal perburuan dan perdagangan satwa liar masih marak terjadi di Sumatra.