REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seluas 146 hektare (ha) lahan pertanian di Kota Cimahi, Jawa Barat, beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk akibat meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal.
"Jumlah penduduk yang hampir setiap tahun bertambah menyebabkan alih fungsi lahan terjadi, otomatis lahan pertanian semakin berkurang," kata Kepala Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi, Asep Herman Suyatno di Cimahi, Rabu (25/5).
Ia mengatakan alih fungsi lahan pertanian terhitung sejak 2013 dari semula seluas 276 ha sawah berkurang menjadi sekitar 130 ha sawah. Penurunan lahan tersebut, kata dia, karena pemilik lahan menjual tanahnya untuk perumahan atau sengaja dibangun untuk tempat tinggalnya.
"Mungkin bagi mereka lebih menguntungkan dijual daripada dijadikan lahan pertanian," katanya.
Ia mengungkapkan areal pesawahan di Kota Cimahi merupakan milik pribadi sehingga tidak dapat dicegah oleh pemerintah untuk tidak dialih fungsikan lahannya. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menahan pemilik tanah pertanian agar tidak dialih fungsikan menjadi bangunan rumah.
"Alih fungsi lahan bukan kewenangan kita untuk menahan seseorang yang mau menjual atau membuat bangunan di areal pesawahanya," katanya.