Rabu 25 May 2016 15:39 WIB

Freddy Budiman Bacakan Surat Pertobatan di Sidang PK

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (25/5). Freddy tiba di gedung PN Cilacap sekitar pukul 09.00, dengan menggunakan kendaraan tahanan dari LP Nusakambangan.

Di sepenjang perjalanan dari dermaga Wijayapura, pelabuhan penyeberangan resmi dari Cilacap ke Nusakambangan, hingga PN Cilacap, kendaraan yang mengangkut Freddy Budiman ini mendapat pengawalan ketat dari kendaraan yang ditumpangi petugas kepolisian.

Begitu turun dari kendaraan tahanan, Freddy langsung digiring petugas kepolisian, petugas LP dan Brimbob bersenjata lengkap ke ruang tunggu tahanan di PN Cilacap yang berada di belakang ruas sidang utama Wijayakusuma. Di ruang tahananan ini, Freddy sempat menunggu sekitar 1 jam karena ruang sidang masih digunakan untuk persidangan perkara lain.

Sekitar pukul 10.00, Freddy yang saat itu mengenakan setelan gamis warna putih dan bertopi haji warna hitam, memasuki ruang sidang. Sesaat kemudian, majelis hakim yang terdiri dari Catur Prasetyo sebagai hakim ketua, serta Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia sebagai hakim anggota, menyusul memasuki ruang sidang.

Sebelum sidang dimulai, Freddy sempat memohon izin untuk membacakan surat terbuka yang ditujukan pada hakim MA. Dalam surat tersebut, Freddy menyatakan penyesalan atas perbuatannya mengedarkan narkoba, menyatakan tobat nasuha pada Allah, dan mohon ampunan negara melalui Majelis Hakim MA yang akan memutuskan permohonan PK-nya.

Surat yang ditulis tangan di atas kertas putih sebanyak dua halaman, tertulis tanggal 2 April 2016. Dengan demikian, saat menulis surat tersebut, Freddy masih berada dalam penjara LP Gunung Sindur. Saat ini, di Nusakambangan Freddy menempati penjara paling ketat berstatus LP Super Maximum Security Pasir Putih.

''Surat ini kami buat tanpa paksaan pihak lain dan dilandasai kesadaran dari diri sendiri bahwa selama ini saya memang telah meracuni bangsa Indonesia. Untuk itu, saya memohon maaf pada seluruh rakyat Indonesia dan juga memohon ampunan pada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI,'' kata Freddy.

Di akhir suratnya, Freddy menyatakan akan berjuang keras dan berusaha maksimal untuk benar-benar menjadi manusia baru meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Terutama demi istri dan empat orang anaknya. Freddy mengaku akan menerima hukuman eksekusi mati jika di sisa hukumannya masih menjalani bisnis narkoba.

Dalam persidangan tersebut, Freddy tidak tampak didampingi isteri, anak atau kerabatnya. Dia hanya didampingi oleh dua orang yang ditunjuk menjadi kuasa hukumnya, Untung Sunaryo dan Bonni Alim Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement