Rabu 25 May 2016 02:30 WIB

Kejati Jatim akan Terbitkan Sprindik Baru untuk La Nyalla

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru menyusul kemenangan praperadilan La Nyalla Mattalitti yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/5).

Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, mengatakan, untuk menerbitkan sprindik baru, Kejati telah memanggil dua saksi dan menyiapkan dua alat bukti. Namun, ia masih enggan menyebutkan kapan Kejati akan menerbitkan sprindik baru tersebut.

“Kami akan menerbitkan sprindik baru. Untuk waktunya belum, karena kembali dari awal,” kata Romy saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (24/5).

Romy menambahkan, Kejati ingin kasus tersebut maju lagi hingga masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk maju ke Tipikor, Kejati terus berupaya menangkap dan memeriksa La Nyalla yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Kejati juga tidak takut jika harus menghadapi praperadilan berkali-kali.

“Tidak apa-apa, kita terbitkan lagi sprindik sampai 45 hakim di Surabaya menyidangkan,” ucapnya.

Jalan untuk melanjutkan perkara La Nyalla, lanjutnya, melalui sprindik umum terkait dua pejabat Kadin yang saat ini sudah menjadi terpidana. Keduanya yakni, Wakil Kadin Jawa Timur Bidang Kerjasama Perdagangan Antar Provinsi Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketua Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.

Menurutnya, sprindik lama tersebut masih bisa dikembangkan untuk menangkap La Nyalla karena kejahatan yang dilakukan La Nyalla berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan Diar dan Nelson.

La Nyalla Mattalitti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama pada 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement