REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta daerah memperkuat peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan minuman keras (Miras). Hal ini demi menekan angka kejahatan yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
"Kami mendorong daerah konsisten membentuk Perda Miras. Papua saja kita dorong," katanya Mendagri di Kantor Presiden, Selasa (24/5).
Menurut dia, sejumlah Perda miras yang dimiliki daerah sebenarnya sudah mengatur tentang batasan peredaran miras, misalnya hanya boleh dijual di hotel berbintang dan pada tamu asing. Hanya saja, pelaksanaanya di lapangan masih belum konsisten.
Oleh karena itu, Tjahjo mendorong daerah menjalankan Perdanya secara konsisten. Untuk memperkuat perda yang ada, Kemendagri juga telah mengeluarkan instruksi pada daerah untuk menyelaraskan antara pengamanan, peredaran dan pencegahan Miras.
Termasuk menginstruksikan kepala daerah menertibkan peredaran miras oplosan yang dihasilkan industri rumahan. Pada prinsipnya, Tjahjo mengaku sepakat bahwa minuman keras merupakan ancaman bagi generasi muda.
Minuman yang mengandung alkohol tersebut juga terbukti memberi pengaruh negatif hingga bisa mendorong orang melakukan tindak kejahatan.