Selasa 24 May 2016 18:35 WIB

Lion Air Hukum 40 Pilot yang Terlibat Aksi Mogok

Red: M Akbar
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait (tengah), Head of Corporate Lawyer Lion Air Harris Arthur Hedar (kiri)  bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait (tengah), Head of Corporate Lawyer Lion Air Harris Arthur Hedar (kiri) bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lion Air memberikan sanksi berupa "skors" terhadap 40 pilot yang ditengarai terlibat dalam pemogokan pada 10 Mei lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Umum Lions Air Edward Sirait usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (24/5), mengatakan pihaknya tengah memberikan pembinaan kepada pilot-pilot tersebut.

"Pembinaan sudah tinggal sedikit, sebagian sudah terbang," ucapnya.

Edward mengaku meskipun adanya puluhan pilot yang diskors (grounded), hal itu tidak berpengaruh terhadap pengoperasian penerbangan Lion Air.

"Pilot kita 2.500 untuk Lion Group dan 1.000 di Lion Air, jadi tidak berpengaruh signifikan, penerbangan masih tetap berjalan," ujarnya.

Mogok puluhan pilot tersebut menyebabkan sejumlah penerbangan ditunda di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang 10 Mei lalu. Karena itu pula, Lion Air dikenakan sanksi berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan.

Namun, Lion Air keberatan dengan sanksi tersebut dan melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Mei 2016 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/367/V/2016/Bareskrim.

Pelaporan tersebut juga termasuk karena keberatan dengan sanksi pembekuan sementara izin operasional jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat bandara (ground handling) di Bandara Soekarno-Hatta.

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai sanksi tersebut sudah sesuai dengan Pasal 48 Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

"Sanksi tersebut sudah termaktub dalam PM 56/2015. Kalau mau melawan itu lawan lah dengan hukum yang baik," katanya.

Nizar mengatakan seluruh acuan hukum penerbangan sudah ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan seluruh pihak harus taat hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement