Selasa 24 May 2016 14:58 WIB

Partai Idaman dan PSI Optimistis Lolos Verifikasi

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menyampaikan visi-misi Partai Idaman saat melakukan deklarasi nasional di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (14/10).Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menyampaikan visi-misi Partai Idaman saat melakukan deklarasi nasional di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (14/10).Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman) optimistis dapat lolos verifikasi partai politik baru menjadi badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM menghadapi pemilu serentak 2019.

"Seluruh jajaran pengurus PSI siap, dan kami optimistis akan lolos. Walaupun mengalami kesulitan administratif, kami harus lolos agar bisa ikut pemilu," kata Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie, Selasa (24/5).

Grace mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh kelengkapan persyaratan partai baru menjadi badan hukum dua minggu setelah pendaftaran dibuka.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama juga optimistis partai yang dipimpinnya lolos verifikasi menjadi badan hukum.

"Tahapan proses verifikasi, segala persyaratan sudah 80-90 persen. Target kami akhir Juni sudah masuk semua persyaratan," kata Rhoma.

Rhoma mengungkapkan partainya masih berupaya memenuhi syarat kepengurusan wilayah sebanyak 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM meresmikan pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum sekaligus dimulainya verifikasi parpol oleh Kementerian Hukum dan HAM jelang pemilu serentak 2019. Pendaftaran parpol menjadi badan hukum oleh Kemenkumham dibuka mulai tanggal 24 Mei sampai 29 Juli 2016.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tehna Bana Sitepu menyebutkan ada enam parpol yang saat ini telah menyampaikan permohonan. Enam partai baru tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.

Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh parpol baru antara lain akta pembentukan parpol, kepengurusan parpol, surat keterangan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol), surat domisili kantor, dan syarat minimal kepengurusan. Pengumuman kelolosan partai politik baru menjadi badan hukum akan dikeluarkan pada Oktober 2016.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement