Selasa 24 May 2016 12:32 WIB

Heboh Nasi Uduk Babi Buncit, Ini Imbauan MUI

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Makanan non-halal mengandung babi
Foto: pixabay
Makanan non-halal mengandung babi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjualan nasi uduk babi buncit di Lippomall Puri, Jakarta Barat rupanya menimbulkan kehebohan di media sosial sebab penjualnya seorang wanita berjilbab.

Namun wanita berjilbab itu disebutkan hanya sebagai pegawainya saja. Sedangkan pemilik warung makan nasi uduk babi buncit adalah Oey Cecilia dan Tommy.

Menanggapi hal itu, Sekjen MUI Buya Anwar Abbas mengatakan, umat Islam kalau mau makan dia harus memperhatikan apakah yang akan dikonsumsinya itu halal atau tidak. Kemudian selanjutnya apakah makanan itu  thoyyib apa tidak.

"Kalau makanan yang tidak halal maka secara syariah konsumsinya jelas bermasalah karena akan merusak agamanya. Kalau tidak thoyyib maka secara ilmu kesehatan jelas akan merusak fisik dari yang mengkonsumsinya," katanya, Selasa, (24/5).

Oleh krn itu kalau kita akan mengkonsumsi makanan sebelum melakukannya masalah halal dan thoyyibnya harus sudah jelas. Makanya kalau sudah tahu jelas produk tersebut haram maka sebagai seorang Muslim tak ada lagi sikap yang lebih baik kecuali meninggalkannya.

"Jadi kegiatan konsumsi umat Islam itu tidak boleh merusak agama, fisik, dan kesehatannya," kata Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement