REPUBLIKA.CO.ID, Tangerang -- Sewot terhadap sejumlah industri yang membandel membuang limbah secara langsung (by pass) ke sungai Cisadane, sejumlah elemen aktivis lingkungan dari Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh), Cisadane Ranger Patrol (CRP) dan Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) menggelar aksi sweeping di sungai Cisadane, Senin (23/5).
Menariknya, aksi ini dilakukan tidak sebagaimana pada umumnya. Dengan menaiki tiga perahu motor via jalur sungai, massa mensweeping sejumlah industri yang bercokol di sepanjang garis sempadan sungai (GSS) Cisadane.
Sambil membentangkan spanduk, massa mendatangi satu persatu saluran pembuangan limbah cair pabrik yang tersebar di sungai Cisadane. Alhasil, massa memergoki sejumlah pabrik yang kedapatan membuang limbahnya secara langsung ke sungai Cisadane. Salah satunya adalah PT Panca Usahatama Paramitha (PUP) di Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Massa yang kesal lantas menutup saluran pembuangan limbah pabrik yang memproduksi tissue itu dengan karung-karung berisi pasir, tanah dan memasang spanduk. ”Pabrik tissue sudah seringkali buang limbah secara langsung. Kita sudah peringatkan, tapi tidak digubris, makanya kita tutup dan segel saluran limbahnya,” kata Adhe Priyanto, kordinator aksi melalui siaran resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (23/5).
Ade mensinyalir, PT PUP sengaja membuang limbahnya secara langsung ke sungai Cisadane, tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui secara persis apakah PT PUP memiliki atau tidak IPAL yang sesuai peraturan perundangan. ”Kalau pun PT PUP punya IPAL, kemungkinan hanya asal-asalan saja untuk sekadar formalitas,” katanya menyindir.
Selain PT PUP, Ade menyebutkan banyak pabrik yang sering membuang limbahnya secara langsung ke sungai Cisadane. Temuan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan timnya saat melakukan patroli rutin di Cisadane. Antara lain PT Surya Toto, PT Yuasa, PT Pratama, PT Indah Kiat, dan lain-lain.
”Biasanya mereka membuang limbahnya saat hujan deras, tidak ada patroli dan melalui saluran di bawah air. Seperti kucing-kucingan.”
Tak hanya yang membuang limbah, Ade juga mendapati banyak pabrik dan perumahan elit yang mencaplok garis sempadan sungai (GSS) Cisadane. ”Di GSS Cisadane, mereka dengan seenaknya membangun intik air baku, pagar dan bahkan pintu air untuk kepentingan pabrik dan perumahan,” kata Ade.
Ade antara lain menyebut bangunan intake air baku PT Gajah Tunggal, Tbk di GSS Cisadane, persisnya di kampung Gunung Sari, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang dan pembangunan pintu air milik perumahan elit Summarecon Serpong/Paramount, Kabupaten Tangerang.
Dia mensinyalir PT Gajah Tunggal dan perumahan elit Summarecon Serpong/Paramount telah melanggar peraturan dan perundangan.
Tak hanya itu, Ade juga mensinyalir proyek pembangunan intake air baku PT. Gajah Tunggal, Tbk dan pembangunan pintu air perumahan elit Summarecon Serpong/Paramount diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan investigasi di lapangan, pekerjaan yang dilakukan diduga kuat tidak berpedoman kepada Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kami juga menemukan proses pengerjaan penggalian tanah yang terkesan tidak terkendali dan cenderung sembarangan serta tidak memperhatikan besaran risiko penggalian.