Selasa 24 May 2016 04:15 WIB

Berkas Jessica tak Kunjung P21, Krishna Sambangi Kejagung

Rep: C30/ Red: Ilham
 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti diam-diam mengunjungi Kejaksaan Agung RI pada Senin (23/5). Kedatangannya untuk bertemu dengan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.

Kedatangan Krishna ini diduga untuk mendiskusikan perihal berkas perkara Jessica Kumala yang tak kunjung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut telah bolak-balik sebanyak lima kali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara, masa tahanan Jessica akan berakhir lima hari kedepan tepat 28 Mei 2016. Bila Kejati belum juga menyatakan berkas perkara lengkap, maka Jessica harus bebas demi hukum.

Noor Rachmad membenarkan perihal kedatangan Krishna Murti. Namun ia mengelak saat ditanyakan pertemuan tersebut dikhususkan perihal pembahasan berkas Jessica. "Tidak ada, tidak ada. Itu biasa, koordinasi biasa. Kan antara Reskrim sama Pidum ini juga ada kaitannya dengan tugas pokok sehari-hari," kata Rachmad di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Namun mengenai masa tahanan Jessica yang hampir jatuh tempo, menurut Rachmad peneliti tidak terkait dengan waktu atau tanggal yang telah ditetapkan. Dalam pandangannya peneliti hanya akan melihat pada berkas perkara tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materialnya sehingga siap dibawa ke pengadilan.

"Loh ini kami melakukan penelitian tidak terikat dengan waktu, tanggal 28 yang dibilang tadi, itu tidak ada. Jadi kalau pun misalnya pada saat tanggal 28 belum memenuhi syarat, tetap belum memenuhi syarat, ya kalau memenuhi syarat ya memenuhi syarat," jelasnya.

Rachmad juga enggak berpendapat lebih dalam mengenai persyaratan apa saja yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk menerima berkas tersebut. Rachmad mengaku bukan wewenang dirinya untuk banyak berbicara kasus Jessica.

"Tanyakan kepada jaksa penelitinya, kan jaksa peneliti yang tahu persis bagaimana kondisi perkembangan itu," ujarnya.

Diketahui Jessica telah menghuni tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 Januari 2016. Anak pasangan Imelda dan Winardi Wongso ini ditetapkan menjadi tersangka atas peristiwa kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement