Senin 23 May 2016 17:23 WIB

Kemenkes Segera Bahas PP Teknis Hukuman Kebiri

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membahas peraturan pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri pada Juni mendatang. PP tersebut berisi hal-hal teknis terkait pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Kasubdit Masalah Kesehatan Jiwa, Anak dan Remaja Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kelainan Jiwa dan NAPZA Kemenkes, Lina R Mangaweang mengatakan secara dalam PP nantinya akan dibahas teknis pelaksanaan hukum kebiri agar dapat diterapkan di sebagai hukuman pemberatan.

Ia mengungkapkan, sebanyak delapan poin rencananya akan masuk dalam PP tersebut.

"PP akan membahas prosedur hukuman kebiri, indikasi dan kontra indikasi, efek samping serta waktu pelaksanaannya. Selain itu, dibahas juga tenaga pelaksana, langkah antisipasi saat ada efek samping, evaluasi pelaksanaan hukuman serta rehabilitasi kepada pelaku serta korban," jelasnya kepada Republika.co.id, Senin (23/5).

Lina melanjutkan, pihaknya juga memastikan hukuman kebiri nantinya dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan klinis kepada pelaku kejahatan seksual.

"Adapun pelaku yang mendapatkan sanksi hukuman kebiri berupa suntik kimia adalah mereka yang melanggar tindak pidana berat seperti menyebabkan kematian korban, menimbulkan luka berat kepada korban, menimbulkan lebih dari satu korban serta pelaku yang melakukan kejahatan seksual secara bersama-sama," jelasnya lagi.

Saat disinggung tentang pembahasan PP, Lina menyatakan akan dimulai sekitar Juni mendatang. Namun, dia enggan menyebutkan tanggal pastinya. Ia menjelaskan, hukuman kebiri suntik kimia diberlakukan maksimal selama dua tahun.

Selain disuntik, pelaku nantinya juga akan mendapat rehabilitasi dan dimonitor menggunakan chip yang dipasang pada tangan. Tujuan hukum kebiri suntik kimia adalah mengendalikan libido pelaku kejahatan seksual dengan memasukkan zat kimia jenis androgen.

"Kalau tiga kali penyuntikan kondisi hormon pelaku telah stabil, maka akan dilakukan evaluasi untuk menentukan status rehabilitasi selanjutnya," katanya.

Lina menambahkan, Kemenkes berusaha mempersiapkan sarana dan tenaga medis yang nantinya akan melakukan eksekusi suntik kebiri. Terkait biaya suntik kebiri, diakui Lina memang cukup mahal. Berdasarkan penerapan suntik kebiri di beberapa negara luar negeri, sebanyak tiga kali suntik memerlukan biaya sekitar Rp 180 juta.

"Kalau di Indonesia kemungkinan bisa ditekan biayanya. Sebab, ada obat-obatan generik yang dapat digunakan untuk suntik kebiri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement