Senin 23 May 2016 13:52 WIB

Kemenhub Cabut Enam Rute Penerbangan Lima Maskapai

Pesawat/ilustrasi
Foto: wiki commmon
Pesawat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut enam rute dari lima maskapai periode Januari hingga Mei 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di Jakarta, Senin mengatakan pencabutan tersebut karena maskapai tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan. "Rute tersebut tidak diterbangi," katanya, Senin (23/5).

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara kemenhub, lima maskapai tersebut rinciannya, PT Travel Express (rute Manado-Sorong), PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim), PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak), PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru) dan PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).

"Pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan," katanya.

"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi," kata Hemi.

Hemi menambahkan selama periode Januari-Mei 2016, telah diterbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement