REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya bersama jajaran polres menindak bukti pelanggaran (tilang) terhadap 51.486 pengendara selama tujuh hari Operasi Patuh Jaya sejak 16-22 Mei 2016.
"Sedangkan jumlah teguran mencapai 4.882 perkara," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Senin (23/5).
Petugas juga menyita barang bukti 18.486 surat izin mengemudi (SIM), 32.809 surat tanda nomor kendaraan (STNK), 212 unit sepeda motor dan lima unit kendaraan roda empat. Budiyanto menuturkan jumlah pengendara sepeda motor yang dominan melanggar mencapai 37.417 kasus, mobil pribadi (4.207 kasus), mikrolet (3.786 kasus), taksi (2.641 kasus), kendaraan barang (1.638 kasus), bus (982 kasus) dan metromini (815 kasus).
Jenis pelanggaran mayoritas yakni 33.846 kasus masuk jalur TransJakarta, naik/turun penumpang sembarang tempat, melawan arus dan menginjak marka jalan atau garis berhenti, 3.823 kasus tidak menggunakan helm, 5.960 kasus tidak lengkap surat dokumen, 2.162 kasus lampu motor, 773 kasus tidak menggunakan sabuk pengaman, 329 kasus pengemudi gunakan telepon selular dan 943 kasus kelebihan muatan.
Selama sepekan operasi patuh Jaya, peristiwa kecelakaan lalu lintas sebanyak 45 kasus dengan lima orang korban meninggal dunia, 11 orang luka berat, 29 orang luka ringan dan nilai kerugian Rp106 juta. Budiyanto menyebutkan kendaraan yang terlibat kecelakaan 37 sepeda motor, 11 mobil pribadi, 11 mobil angkutan barang, tiga mobil angkutan umum, dua bus dan satu sepeda angin.