Senin 23 May 2016 03:54 WIB

PMI DIY Dorong Pengesahan RUU Kepalangmerahan

Palang Merah Indonesia (PMI)
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Palang Merah Indonesia (PMI)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Palang Merah Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Kepalangmerahan pada 2016.

"Rata-rata negara lain sudah mengesahkan regulasi tentang Kepalangmerahan, sementara Indonesia belum," kata Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DIY Herry Zudianto dalam acara memperingati hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Plaza Monumen SO 1 Maret, Yogyakarta, Ahad.

Menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diinisiasi sejak 1998 tersebut seharusnya sudah disahkan, sebab Indonesia terikat dengan Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 59 Tahun 1958.

"Selain itu keanggotaan Palang Merah Indonesia juga secara resmi diterima oleh Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah pada 1950," kata dia.

Dengan demikian, kata Herry, sudah menjadi kewajiban Indonesia mengindahkan Konvensi Jenewa 1949 tersebut melalui pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU.

Herry mengatakan kehadiran UU Kepalangmerahan akan memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional Palang Merah Indonesia baik di dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional.

Selain itu, menurut dia, belum adanya regulasi itu menyebabkan banyak institusi atau organisasi masyarakat tertentu yang menggunakan lambang palang merah. Padahal sesuai Konvensi Jenewa, satu negara hanya ada satu lambang dan gerakan Kepalangmerahan.

"Sekarang banyak mobil ambulans milik ormas tertentu menggunakan lambang palang merah. Ini tidak boleh," kata dia.

Selain dapat membingungkan masyarakat ketika terjadi bencana atau musibah, pemakaian lambang itu oleh ormas tertentu juga dapat menimbulkan unsur keberpihakan. "Palang Merah itu netral dan independen," kata mantan Wali Kota Yogyakarta itu.

Oleh sebab itu, lanjut Herry, dalam UU Kepalangmerahan tersebut akan diatur pula siapa yang berhak dan kapan lambang Palang Merah itu bisa digunakan.

"Kami juga menyerukan kepada seluruh entitas PMI di seluruh Indonesia, pengurus, karyawan serta sukarelawan untuk tetap mendukung PMI sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah di Indonesia," kata dia.

Hingga saat ini, kata dia, sebanyak 150 negara menggunakan lambang Palang Merah, 35 negara menggunakan Bulan Sabit Merah, dan satu negara yakni Israel yang menggunakan lambang Kristal Merah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement