Ahad 22 May 2016 23:05 WIB

Pemodal Makin Sadar Lingkungan untuk Investasi Berkelanjutan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Dwi Murdaningsih
Foto udara suasana lahan perkebunan kelapa sawit dikawasan Bandar Lampung, Selasa (15/12).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Foto udara suasana lahan perkebunan kelapa sawit dikawasan Bandar Lampung, Selasa (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan segala persyaratan berbasis lingkungan berkelanjutan harus dipenuhi sebelum pemodal asing menanamkan modalnya di dalam negeri. Persyaratan tersebut termasuk dalam bidang pengusahaan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

"Karena ini sudah tuntutan pasar, sehingga menjadi kebutuhan investor sendiri untuk menerapkan investasi berbasis lingkungan berkelanjutan," kata Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis melalui pesan Whatsapp, Ahad (22/5).

Jika tidak menerapkan investasi berkelanjutan, lanjut dia, pemodal baik lokal maupun asing akan kesulitan memasarkan produk karena berasal dari pengolahan yang tidak sesuai standar lingkungan. Dia mengatakan aspek lingkungan termasuk aturan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) .

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyerahkan pengawasan dan operasional pelaksanaan izin pembukaan kebun sawit kepada masing-masing perusahaan dengan BKPM dan KLHK. "Termasuk penjualan lahan kebun ke asing, harus melewati prosedur pemerintah dan BKPM," ujar dia.

Ketika perusahaan swasta nasional ingin menjual lahan ke perusahaan asing, hal tersebut tidak bermasalah asalkan memenuhi persyaratan. Di antaranya menaati pembagian kepemilikan sesuai aturan di mana asing tidak boleh mendominasi kepemilikan nasional.

Perizinan pembukaan lahan selama ini melalui berbagai tahap. Jika areal lahan merupakan hutan, maka izin berada di tangan KLHK. Namun jika lahan berupa areal penggunaan lain (APL), maka pengusaha cukup mengajukan izin dan memenuhi sejumlah persyaratan pada pemerintah daerah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement