Ahad 22 May 2016 18:59 WIB

Asosiasi Distributor Minuman Dukung Pencabutan Perda Miras

Rep: C36/ Red: Achmad Syalaby
Pesta minuman keras sering disajikan untuk para remaja di akhir perayaan masa sekolah.
Foto: abc
Pesta minuman keras sering disajikan untuk para remaja di akhir perayaan masa sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI), Agus Silaban menilai pencabutan beberapa peraturan daerah (perda) minuman keras oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajar dilakukan jika bertujuan menyelaraskan aturan yang telah ada.

Meski demikian, pihaknya tetap menyarankan adanya pengawasan ketat secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras dan minuman keras impor."Memang sudah sewajarnya jika pemerintah melakukan penyelarasan perda-perda yang tumpang tindih dengan peraturan menteri perdagangan dan undang-undang yang ada," tegas Agus ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (22/5).

Pihaknya pun sepakat jika langkah pencabutan itu diteruskan dengan evaluasi dan peningkatan pengawasan peradaran miras. Dia pun berharap hal serupa dieberlakukan terhadap jenis miras impor. Sebab,  penertiban peradaran minuman beralkohol impor ilegal atau selundupan juga mendesak."Terakhir, kami berharap ada  sanksi berat bagi pembuat miras oplosan," lanjut dia.

Menurut Agus, untuk mengatur peredaran miras perlu seperangkat aturan yang memadai dan selaras. Dia menjelaskan, sebagian besar masyarakat Indonesia tidak menerima keberadaan miras sehingga masih sering dianggap sebagai salah satu faktor penyebab kejahatan yang menonjol. 

(Baca: Batalkan Perda Miras, Mendagri Lawan Aspirasi Masyarakat).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya. Di antaranya adalah peraturan daerah tentang minuman keras (miras).Dalam perkembangannya, ada beberapa perda miras yang dicabut dengan alasan menyelarasan aturan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement