Ahad 22 May 2016 17:55 WIB

Perda Larangan Miras Dibuat untuk Kepentingan Umum

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Joko Sadewo
Say No To Miras Fahira Idris (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Say No To Miras Fahira Idris (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta untuk memperhatikan bahwa larangan minuman keras (miras) adalah untuk kepentingan umum. Pelarangan miras sesuai dengan konteks sosiologis daerah.

Terkait langkah Mendagri yang tengah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya. Diantaranya adalah perda miras.

Ketua Pansus Rancangan Undang-Udang RUU Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan tindakan Mendagri seharusnya memperhatikan beberapa hal. Alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

"Artinya dalam kasus Perda Miras, justru dasar Pemda (pemerintah daerah) melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi miras yang menimbulkan korban jiwa, dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan," kata Arwani, Ahad (22/5).

Semestinya, kata dia, Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang Miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah. Arwani mengatakan bahaya buruknya miras jangan diabaikan hanya demi kepentingan investasi. Perda larangan miras justru sangat memperhatikan kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras.

"Apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif," ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.‎ Misalnya dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement