Ahad 22 May 2016 07:45 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Ganja

Ganja lintingan (ilustrasi)
Ganja lintingan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGKIL -- Polisi menangkap dua warga yang diduga pengedar dan pemasok narkoba jenis ganja di Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Kasatres Narkoba Iptu Eko Oktama mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap Kamis (19/5) itu berinisial EC (27), warga Pandan Sari dan MW (23) berstatus mahasiswa, warga Sukarejo, Kecamatan Gunung Meriah.

Setelah diinterogasi pihak kepolisian, kata Eko, pelaku atas nama EC mendapat pasokan ganja dari MW, maka untuk pengembangan selanjutnya Satresnarkoba melakukan penangkapan. "Dari informasi tersebut di sebuah bengkel di Desa Tunas Harapan, Kecamatan.Gunung Meriah," katanya, Sabtu (21/5).

Dikatakan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket ganja yang dibungkus dengan kertas yg bewarna putih beserta satu unit telepon genggam. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement