Sabtu 21 May 2016 12:54 WIB

Kebebasan Ekspresi di Indonesia Masih Terancam

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Reformasi 1998
Reformasi 1998

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah 18 tahun Indonesia mengecap masa reformasi. Kebebasan berekspresi pun terus mengalami perubahan positif. Namun, kebebasan berekspresi dinilai masih terancam oleh hukum.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan bahwa sistem hukum di Indonesia melalui konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjamin adanya kebebasan berekspresi. Namun di sisi lain, kata dia, ada peraturan yang mewarisi kebijakan represif.

"Dalam situasi tertentu kebebasan ekspresi masih belum membaik," kata Supriyadi, Sabtu (21/5).

Supriyadi menjelaskan dalam catatan ICJR, setidaknya ada 40 kasus kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah di jejaring sosial pada 2015. Sementara itu, lanjut dia, menurut laporan Amnesty International tahun 2015 ada 85 orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi di internet.

"Belakangan ini terdapat banyak praktik pelarangan buku, diskusi dan pemutaran film dengan tuduhan menyebarkan ideologi komunisme," ujar Supriyadi.

Menurut dia, maraknya pembatasan, ancaman dan kriminalisasi tersebut terjadi karena masih ada UU atau pasal yang mengancam kebebasan berekpresi di sistem hukum Indonesia. Pascareformasi, kata dia, pasal subversif dan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tapi Pemerintah memunculkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," katanya.

Supriyadi menambahkan, dalam pasal 27 dan 28 UU ITE seringkali digunakan untuk memidanakan seseorang dengan tuduhan penghinaan dan pornografi. Sedangkan di dalam KUHP masih terdapat pasal karet, yakni pasal 207 terkait makar dan 107 A terkait ideologi negara.

"Keduanya sering digunakan untuk meredam ekspresi seseorang. Semua peraturan itu juga  menunjukkan bahwa kebebasan ekspresi di Indonesia masih terancam oleh sistem hukum," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement