Sabtu 21 May 2016 09:00 WIB

IKPI Selaraskan Ditjen Pajak dan Wajib Pajak

Ratusan orang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di kantor pajak Tangerang, Banten, Selasa (29/3).
Foto: Antara/Lucky R.
Ratusan orang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di kantor pajak Tangerang, Banten, Selasa (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Kantor Pajak Indonesia (IKPI) menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh anggota Dewan Pengawas, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang seluruh Indonesia. Rapat berlangsung mulai 20 hingga 21 Mei 2016.

Mochamad Soebakir, Ketua Umum IKPI mengatakan, tujuan rapat ini adalah melakukan evaluasi pencapaian selama ini serta menjabarkan rencana kerja lima tahun ke depan.

"Evaluasi atas pelaksanaan program kerja untuk menyelaraskan kegiatan IKPI di seluruh Indonesia dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi program selanjutnya dalam rangka meningkatkan prestasi IKPI," ujar Soebakir, kemarin.

Sebagai organisasi profesional dan sesuai dengan tujuannya, IKPI mempunyai keselarasan tujuan dengan program pemerintah di baidang perpajakan. Yakni untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita adalah mitra Ditjen Pajak dan juga wajib pajak. Artinya sebagai mitra, ketiganya harus seirama sehingga dalam pelaksanaan tugas jika ada wajib pajak yang melakukan penyimpangan kita bisa kembali bawa ke jalan yang benar. Sehingga membantu Ditjen pajak," ujar Soebakir.

Tidak hanya itu, jika Ditjen Pajak juga dinilai kurang sesuai dalam pelaksanaan tugasnya IKPI juga akan memberi saran dan masukan.

"Hal ini juga akan dibahas dalam Rakor," katanya.

Dengan demikian Rakor diharapkan menghasilkan program kerja untuk meningkatkan peran IKPI sebagai mitra DJP dan meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggota uyntyk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement