REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan koordinator After Care, wadah bagi mantan pecandu yang sembuh dari kecanduan narkoba dan rekanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara, Nurdin Wijaya (46) diringkus berikut barang bukti 100 butir pil ekstasi.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin mengatakan, Nurdin memang masuk dalam target operasi. Hal ini, lanjutnya, setelah petugas kerap mendengar informasi bahwa Nurdin sering membawa nama BNN.
"Dia sering membawa-bawa nama dan menjual BNN dalam kegiatan negatif yang mencoreng nama BNN hingga menjual narkotika," kata Agus, Jumat (20/5).
Agus mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli ekstasi. Petugas kemudian memancing pelaku untuk bertransaksi di area parkir sebuah rumah makan di sekitar Stadion Teladan, Medan, Kamis (19/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Usai melakukan transaksi, Nurdin pun diringkus.
"Dari tersangka, petugas menemukan 100 butir pil yang diduga keras narkotika jenis ekstasi warna cokelat kemerahan cap Bintang," ujar Agus.
Selain ekstasi, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan bisnis gelap narkoba. Petugas pun melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Nurdin di Kompleks Graha Krakatau, Medan. Dari sana, petugas menemukan tiga set alat isap sabu serta satu cup air yang diduga mengandung sabu.
"Saat ini, barang bukti dan tersangka berada di kantor dan dilakukan pengembangan ke arah bandar dan jaringan narkotika lain yang terkait dengan tersangka," kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Nurdin mengaku mendapatkan narkoba dari A (33), warga Jl Brigjen Katamso, Medan. Perempuan ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Koordinator After Care BNNP Sumut Robby Effendi Hutagalung mengatakan, Nurdin bukan lagi merupakan pengurus After Care BNNP Sumut. Nurdin dicopot dari jabatannya sekitar setahun lalu karena sering membuat masalah.
"Meski sudah dicopot, dia tetap merasa dirinya koordinator dan ke mana-mana bawa nama After Care dan BNN. After Care menyerahkan penuh kasus itu kepada BNNP Sumut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Robby.