REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor kasus pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras, Amir Hamzah mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut tinggal menunggu ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, data untuk membuktikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka sudah cukup.
"Saat ini tinggal ketegasan KPK saja, karena kalau dilihat dari semua data itu sudah selesai," kata Amir saat berbincang dengan Republika.co.id, Jumat (20/15).
Amir berharap penanganan terhadap kasus RS Sumber Waras tersebut bisa lebih dipercepat. Karena, lanjut dia, jika KPK tidak segera menetapkan Ahok menjadi tersangka kepecayaan rakyat kepada KPK akan menjadi luntur.
"Kalau tidak ada tersangka kita patut mencurigai KPK. Dalam kasus Sumber Waras ini, KPK mempertaruhkan nama naiknya," jelasnya.
Menurutnya, saat ini KPK tidak perlu lagi memainkan kata-kata, tapi lembaga anti rusuah tersebut sudah harus memiliki keputusan final yang tegas. Karena, kata dia, jika tidak segera diselesaikan kasus tersebut juga dapat berdampak pada rusaknya tatanan pemerintahan di Jakarta.
"Kita lihat saja hubungan antara eksektuif dan legislatif kan sekarang kurang bagus. Ini semuanya karena ulah Ahok," ujarnya.
Amir mengatakan, sampai saat ini belum ada pemerintahan daerah yang gubernurnya bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari DPRD.
Karena itu, menurut Amir, pemerintah daerah harus bisa bersinegi dengan DPRD, seperti halnya dalam kebijakan yang dirancang oleh eksekutif juga harus didukung dengan baik oleh legeislatif.
Begitu juga, tambah dia, terkait pembiayaan yang digunakan oleh eksekutif juga harus tetap bisa diawasi dan dikontrol dengan baik oleh legislatif.
"Itu yang harus diperhatikan oleh KPK. Kalau tidak, nanti akan terjadi rusaknya tatanan pemrintahan, dan itu akan menjadi contoh dari daerah-daerah lain," katanya.