Jumat 20 May 2016 17:16 WIB

Bogor Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Rep: c32/ Red: Andi Nur Aminah
Bima Arya Wali Kota Bogor
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Bima Arya Wali Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Momentum Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan lebih meningkatkan lagi pengetatan peraturan mengenai tempat hiburan. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir peredaran minuman keras dan acara yang tidak sesuai saat Ramadhan.

”Acara yang tidak sesuai dengan momen Ramadhan akan kita minimalisir dan hiburan malam dibatasi jam operasionalnya,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Kamis (19/5).

Dia menambahkan, Sahur On The Road (SOTR) juga akan dilarang dilakukan saat bulan Ramadhan. Tak terkecuali juga kegiatan hura-hura yang juga menjadi salah satu kebiasaan masyarakat saat bulan puasa.

“Pesta kembang api tidak diperbolehkan saat Ramadhan. Kita ingin kembalikan makna ibadah di Ramadhan agar lebih khusyu,” tutur Bima.

Pemkot Bogor justru akan menggiatkan tradisi yang kuat berupa shalat tarawih keliling. Menurut Bima, tradisi tersebut sengaja masih terus dilakukan untuk membangun komunikasi, baik dengan pimpinan atau warga dengan menyerahkan beberapa bantuan sosial.

Bima menegaskan, Ramadhan tahun ini akan diperbanyak dengan kegiatan silaturahim. “Saya juga ingin melihat secara langsung suasana ibadah para warga. Ramadhan adalah bulan silaturahim yang berdimensi secara vertikal maupun horizontal,” ungkap Bima. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement