Jumat 20 May 2016 16:34 WIB

Seorang Terpidana Mati Dirawat di RSUD Cilacap

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Mobil ambulans membawa terpidana mati ke RS (ilustrasi)
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Mobil ambulans membawa terpidana mati ke RS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang terpidana mati yang dikabarkan masuk dalam daftar rencana eksekusi gelombang III, dilarikan ke RSUD Cilacap karena mengalami sakit. Terdakwa bernama Zulfikar Ali (52 tahun), warga negara Pakistan yang dijatuhi hukuman mati karena tersangkut kasus narkoba.

''Yang bersangkutan dirawat di RSUD Cilacap sejak 16 Mei 2016 lalu,'' jelas Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono, Jumat (320/5).

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani perawatan di bangsal Dahlia karena penyakit yang dialaminya cukup berat. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, terpidana mati yang baru dipindah dari LP Cipinang Jakarta 30 April lalu, menderita komplikasi penyakit TBC, liver, dan hepatitis.

Namun, AKP Bintoro juga menyebutkan, kondisi terpidana saat ini sudah berangsur membaik. Hal itu juga dibenarkan Kepala LP Batu Nusakambangan, Abdul Haris. ''Menurut keterangan dokter yang merawat bersangkutan, kondisi Zulfikar Ali sudah berangsur membaik,'' jelasnya.

Selama dalam perawatan tersebut, Abdul Haris menyebutkan, pihaknya mengirim petugas untuk melakukan pengamanan. Pengamanan juga dibantu petugas Polri dari Polres Cilacap yang menerjunkah dua personil dari Polres, dan 2 personil anggota Brimob.

Mengenai rencana eksekusi gelombang III yang akan dilakukan Kejaksaan Agung, sejauh ini masih belum jelas kapan akan dilaksanakan. Termasuk juga mengenai daftar nama-nama terpidana yang akan dieksekusi.

Bahkan belakangan, Freddy Budiman, salah satu terpidana mati yang dikabarkan masuk dalam daftar nama terpidana mati eksekusi gelombang III, dipastikan akan menjalani sidang PK di PN Cilacap. ''Sidang PK Freddy Budiman akan mulai digelar pada 25 Mei besok,'' kata Juru Bicara PN Cilacap, Catur Prasetyo.

Menurut dia, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan sidang PK ke PN Jakarta Barat, tempat kasus narkoba Freddy pertama kali disidangkan. Namun dengan pertimbangan jarak lokasi penahanan Freddy yang kini dipenjara di LP Pasir Putih Nusakambangan, sidang PK tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Cilacap.

Sebagaimana diketahui, Freddy divonis mati yang memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2013 lalu. Dia didakwa telah menyelundupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1,4 juta butir dari Cina. Bahkan selama dalam penjara, Freddy juga diketahui telah mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement