Jumat 20 May 2016 11:17 WIB

Sekretaris MA Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Suap

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Suap/ilustrasi
Foto: theguardian.com
Suap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Jumat (20/5). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dia diperiksa saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Jumat (20/5).

Adapun pemanggilan KPK dalam kasus ini pertama bagi Nurhadi. Sebelumnya juga KPK sudah menggeledah menggeledah ruang kerja dan kediaman pribadi. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga sempat menyita uang senilai Rp 1,7 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri.

Guna mendalami keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini juga KPK telah memanggil orang terdekat Nurhadi, yang bernama Royani. Namun, yang bersangkutan tak pernah hadir dalam dua pemanggilan KPK tersebut.

Ada dugaan Royani disembunyikan lantaran dinilai memiliki keterangan penting berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang ditengarai sebagai uang 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

(Baca Juga: KPK Panggil Sekretaris MA dan Petinggi PT Paramount)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement