Jumat 20 May 2016 11:10 WIB

KPK Panggil Sekretaris MA dan Petinggi PT Paramount

Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dan petinggi PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Nurhadi dan Eddy Sindoro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (20/5).

Namun hingga Jumat pagi pukul 10.00 WIB, keduanya belum tampak di gedung KPK. Keduanya juga belum pernah dipanggil KPK dalam kasus ini.

KPK sudah mencegah Nurhadi dan Eddy bepergian keluar negeri terkait dengan penyidikan perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp 1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa uang tersebut terkait dengan perbuatan pidana sejumlah kasus. "(Uang dari) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti," kata Laode M Syarif beberapa waktu lalu.

KPK sedang mencari sopir Nurhadi bernama Royani karena Royani sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan. KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.

Sedangkan Eddy Sindoro diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan penting di kelompok usaha Lippo Group seperti Wakil Direktur Utama dan CEO PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk, Komisaris Utama PT Pacific Utama Tbk, Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk dan sejumlah anak perusahaan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement