REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ramadhan hanya tinggal menghitung beberapa pekan lagi. Pemerintah pun mulai menjadwalkan penyesuaian jam kerja selama Ramadhan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Seperti dikutip dari website menpan, Jumat (20/5), berikut ini jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (2016) :
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per pekan.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.