Kamis 19 May 2016 20:16 WIB

Pemkot Sukabumi Tertibkan Kios Liar Jalur Iingkar Selatan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi penertiba  kios.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi penertiba kios.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi menertibkan ratusan kios liar yang berdiri di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) Kota Sukabumi Kamis (19/5). Kios berada di lahan milik negara dan sebagian menutup saluran air (drainase).

Data Pemkot Sukabumi menyebutkan, ada sebanyak 183 unit kios yang berdiri di areal terlarang. 

‘’Dari jumlah tersebut sebagian besar atau sekitar 90 persen sudah dibongkar sendiri,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zain kepada wartawan. Sementara sisanya ditertibkan pada Kamis pagi. 

Dikatakan Hanafie, ada sejumlah kios yang dibangun dengan tembok sehingga memerlukan waktu untuk membongkarnya. Kios tersebut sudah diberikan tanda untuk segera dibongkar dengan menggunakan cat pilok.

Upaya penertiban kata Hanafie, diperlukan untuk melancarkan kelanjutan pembangunan Jalan Lingsel Sukabumi. Selain itu sebagian kios yang dibangun pedagang menutupi drainase. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menyebabkan banjir ketika hujan deras turun.

Hanafie menerangkan, proses penertiban kios liar melibatkan sejumlah unsur keamanan. Diantaranya Satpol PP, Polres Sukabumi, TNI, dan Dinas Bina Marga.

Untuk mencegah pembangunan kios kembali kata Hanafie, petugas Satpol PP akan dikerahkan untuk melakukan patroli. Targetnya, tidak ada lagi warga yang membangun kios maupun lapak liar di sepanjang jalan Lingsel.

Petugas Balai Pengelola Jalan (BPJ) Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Wilayah II Sukabumi, Rahwa mengatakan, lahan yang ditertibkan nantinya akan dijadikan kawasan hijau atau taman. Pembahasan mengenai masalah tersebut akan dilakukan Pemprov Jabar dengan Pemkot Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement