Kamis 19 May 2016 16:38 WIB

Pemerintah Diminta Hapus Remisi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)
Foto: Republika/Christiyaningsih
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menghapus remisi pada pelaku kejahatan seksual pada anak. Alasannya, karena Indonesia dirasa belum mempunyai hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Misal di dalam Perppu, dia tak punya hak remisi atau potongan hukuman. Tapi itu kewenangannya lembaga pemasyarakat. Itu kewenangannya menteri hukum dan HAM," kata Abdul kepada Republika.co.id, Kamis (19/5).

Sebelumnya, 58 anak perempuan diduga menjadi korban perkosaan oleh seorang pengusaha bernama Sony Sandra alias Koko di Kediri, Jawa Timur. Kejadian yang berlangsung di Kota Kediri dan sekitarnya tersebut, telah berlangsung sejak 2013.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri baru lima korban yang kasusnya diproses hukum. Dua di antaranya, sudah ditangani PN Kota Kediri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhirnya memvonis sembilan tahun penjara kepada Sony Sandra. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sony dengan hukuman 13 tahun penjar serta denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement