Kamis 19 May 2016 16:35 WIB

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Didukung Kinerja Aparat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan aksi yang lebih gencar oleh kementerian terkait, keluarga, sekolah, komunitas, dan media terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Presiden juga mendorong agar payung hukum terkait kejahatan ini agar segera diproses secepat-cepatnya.

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa, maka penanangannya pun harus luar biasa. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual direncanakan masuk dalam program legislasi nasional. Namun RUU tersebut hanya bersifat normatif. Penindakan dan hukuman sepenuhnya tergantung aparat penegak hukum. 

"Kalau undang-undang sudah bagus tapi aparaturnya tidak punya kesatuan pendapat akan percuma," kata Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Andi Yuliani Paris saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/5).

Penegak hukum, kata Andi, harus mempunyai perspektif sama soal kekerasan seksual. "Harus diambil hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

ICMI sendiri merekomendasikan penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pro dan kontra hukuman mati tidak menghalangi rekomendasi tersebut. Sebagian kalangan menentang hukuman mati karena melanggar Hak asasi Manusia (HAM). Andi mengatakan dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memuat tentang HAM, yakni pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. 

Dalam pasal 28 A misalnya, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian pada pasal 28 B (2) terdapat hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. "Pelaku kejahatan sosial sudah melanggar pasal ini," kata dia. Untuk itu, HAM sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk menolak hukuman mati bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement