REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu dengan meringkus tersangka Devi (56 tahun) di Depok Jawa Barat.
"Tersangka ditangkap di pertigaan pangkalan ojek DGC Depok pada Rabu (18/5)," kata Kepala Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ari Cahya di Jakarta, Kamis (19/5).
Tim Opsnal 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi adanya peredaran uang palsu di kawasan Depok Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas menuju lokasi kejadian kemudian meringkus tersangka Devi yang tercatat beralamat di Pejaten Barat RT 005/003 Jalan Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Selain membekuk tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai palsu senilai Rp 1,6 juta, uang tunai asli Rp 1.180.000 dan satu unit telepon selular.
Tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus peredaran uang palsu itu guna membongkar sindikat lainnya.