Rabu 18 May 2016 20:13 WIB

Ini Pentingnya RUU PKS Masuk Prolegnas Menurut PDIP

Rieke Diah Pitaloka
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Rieke Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan urgensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016 yaitu meliputi penanganan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

"Secara garis besar substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual meliputi penanganan secara komprehensif dari hulu ke hilir, dari pencegahan sampai pemidanaan yang berkedilan," katanya di Jakarta, Rabu (18/5).

Rieke mengatakan, RUU itu harus mampu secara jelas mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih luas. Selain itu menurutnya, idealnya undang-undang ini juga menyertakan pembahasan mengenai perlindungan hak asasi korban, hak saksi dan korban serta pemulihan korban.

"Di dalamnya tentu diperlukan pasal pemidanaan yang secara spesifik mengatur ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, pendampingan dan rehabilitasi, termasuk sistem yang memisahkan penanganan pelaku anak-anak dan dewasa," ujarnya.

Ia mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ada di urutan 167 Prolegnas 2014-2019, dan masuk daftar tunggu urutan ke 20 Prolegnas Prioritas 2016. Rieke berharap dengan hasil rapat Baleg pada Rabu (18/5) dapat dipercepat diputuskan masuk Prolegnas Prioritas 2016.

"Saya yakin pemerintah pun akan punya komitmen yang sama untuk memasukan RUU tersebut untuk masuk Prioritas 2016 karena keputusan tidak bisa hanya DPR, harus diputuskan bersama dengan Pemerintah," ungkapnya.

Ia juga berharap DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan RUU tersebut maksimal dalam dua kali masa sidang. Dia mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sarat pengusulan, yaitu tanda tangan pengusul dari anggota lintas fraksi yaitu sebanyak 70 orang sudah diserahkan di Paripurna DPR RI pada Selasa (17/5), yang menyerahkan Mercy Barens dari FPDIP.

"Hari ini di Baleg berkas yang sama telah saya serahkan dan sudah diterima pimpinan Baleg," ujarnya.

Menurut Rieke, Kamis (19/5) akan diserahkan draft naskah akademik dan draft RUU kepada Baleg DPR untuk selanjutnya mengejar mekanisme yang harus dilalui yaitu diambil keputusan di Baleg dengan Pemerintah dan disahkan di Paripurna DPR RI sebagai Prolegnas Prioritas 2016.

Selain itu menurut dia, dalam rapat internal Baleg DPR pada Rabu (18/5) dalam kesimpulan rapat selain disepakati menyetujui mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Baleg juga setuju Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.

Dia mengatakan, Revisi UU ASN disetujui karena alasan urgensi terkait tenaga kontrak dan honerer di bidang tenaga pendidikan dan kesehatan yang belum diatur dalam UU ASN. Hal itu menurut dia agar ada payung hukum rekruitmen yang jelas dan tegas sehingga Baleg meminta disiapkan dipenuhi sarat pengusulan, termasuk draft NA dan RUU perubahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement