REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi meneken Perpres tentang penetapan harga gas bumi. Melalui Perpres tersebut, pemerintah memutuskan harga gas bumi ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan pertimbangan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi serta demi menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 40 Tahun 2016 itu, disebutkan menteri menetapkan harga gas bumi dengan mempertimbangkan empat hal. Yakni harga keekonomian di lapangan, harga gas bumi di dalam dan luar negeri, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Menurut Perpres tersebut, jika harga gas bumi lebih tinggi dari 6 dolar AS/MMBTU, maka Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.
“Perubahan gas bumi yang dapat dikenakan harga gas bumi tertentu ditetapkan oleh Menteri (ESDM, red) setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.
Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 3 Mei lalu tersebut juga menegaskan bahwa penetapan harga gas bumi tertentu tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Untuk itu, menurut Perpres ini, Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.
Perpres ini juga mewajibkan Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.