Selasa 17 May 2016 20:43 WIB

Pembunuh Karyawati dengan Cangkul Dijerat Pembunuhan Berencana

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketiga pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial EF (18) di mess karyawan PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Tangerang pada Jumat (13/5) lalu, terjerat pasal pembunuhan berencana.

"Karena sudah memperkosa ingin menghilangkan jejak ada perintah untuk mencari alat untuk membunuh korban, itulah proses perencanaan itu, namun Tupoksinya di pengadilan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Selasa (17/5).

Krishna menuturkan karena ada peran yang membekap, memukul dan memasukan cangkul  mereka terjerat pasal pembunuhan berencana. Namun untuk sementara hanya satu orang yang baru ditetapkan melakukan pemerkosaan yaitu Arif.

Seperti diketahui mereka tidak saling mengenal saat hendak memperkosa korban. Namun mereka bersatu dan berperan masing-masing. Saat melakukan pembunuhan pelaku Imam dan Alim berperan memegangi kaki korban.

Sedangkan Arif yang memasukan gagamg cangkul dan menendangnya hingga ke dalam atau sekitar 80 cm. Hal tersebut yang membuat korban tewas secara mengenaskan.

Kemudian Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso menambahkan dari pemeriksaan tiga tersangka tim penyidik dapat menyimpulkan dari keterangan tersangka Imam. Imam diketahui saat menuju ke TKP secara bersama-sama dia sudah menyiapkan garpu.

"Garpu itu yang melukai luka lecet pipi," kata dia.

Para tersangka di jerat dengan pasal yang berbeda, RAr alias Alif (24) terkena Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP.

RAI alias Alim (16) terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 Ke-1 KUHP Joncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.

IH alias Imam (24) terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement