Selasa 17 May 2016 19:47 WIB

Korban Pedofilia Asal Kediri Ingin Pelaku Divonis Maksimal

Rep: c36/ Red: Muhammad Hafil
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para korban pelecehan seksual Sony Sandra alas Koko (60) berharap ada vonis maksimal terhadap terduga pelaku perkosaan terhadap 58 anak di bawah umur tersebut. Bahkan, salah satu korban sempat mengungkapkan keinginan agar Sony dihukum mati.

"Dihukum mati," demikian ungkap AK, salah satu korban Sony kepada awak media di Jakarta, Senin (16/5).

Aktivis Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Bethania Eden, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (17/5), mengungkapkan jika AK merupakan korban Sony yang mengalami trauma paling berat. "Hal ini terungkap setelah pemeriksaan oleh psikolog. AK pun beberapa kali mencoba bunuh diri. Dia menganggap masa depannya sudah hilang," kata Bethania.

AK diketahui mengalami perkosaan pada Maret 2015. Saat itu, dia sedang datang bulan. Sebelum diperkosa, dia dipaksa minum obat dan menonton video porno.

Siswi yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI SD ini tidak sendirian.  Bersama temannya, VD dan dua anak lain, dia menjadi korban kejahatan seksual Sony dalam satu waktu.

Kasus AK dan FD kini tengah menanti putusan vonis dari PN Kota Kediri pada Kamis (19/5) mendatang. Dalam tuntutan, Sony terancam divonis  13 tahun penjara.

Namun, pihak korban ingin ada vonis maksimal bagi Sony. "Yang sedang kami usahakan adalah vonis 15 tahun penjara bagi pelaku. Sebab, sejak awal ada usaha dari kuasa hukum untuk meringankan hukuman pelaku," tutur Bethani.

Pihaknya yang sejak awal medampingi proses hukum AK dan VD menduga adanya upaya pengaburan fakta dari kuasa hukum Sony. Pasalnya, sebelumnya ada sejumlah kuasa hukum yang mau mendampingi AK dan VD. Seiring berjalannya waktu, para kuasa hukum memilih tidak ikut terlibat dalam kasus ini.

"Dari pihak pelaku juga pernah menegaskan, pelecehan seksual didasari suka sama suka. Kami yakin tidak ada anak kecil yang suka dengan orangtua, apalagi pelaku memaksa korban minum obat," tambahnya.

Selain AK dan VD, Sony juga menghadapi tuntutan tiga korban lain, yakni A, I dan K. Kasus ketiga korban saat ini sedang ditangani PN Kabupaten Kediri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement