REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Operasional gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polsek Teluk Naga berhasil mengungkap pembunuhan karyawan pabrik plastik di Tangerang, EP (18).
EP ditemukan di Mess karyawan PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kec Kosambi, Tangerang, sekitar pukul 08.30 Wib, Jumat (13/5) lalu.
"Kita menangkap pelaku bernama Arif terlebih dahulu, pada saat diperiksa hari Sabtu. Tapi kami punya data dua korban lain dan ternyata korban disukai oleh banyak orang, namun tidak ditanggapi dan mereka sakit hati. Saat ada kesempatan itu mereka bersama-sama melampiaskan kebejatannya terhadap korban," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Selasa (17/5).
"Namun yang paling sadis Arif yang sudah menikah mengaku belum menikah dan berpacaran dengan korban. Tadinya diduga terlibat namun ternyata tidak, dan dia menyukai korban juga," ujarnya.
Krishna menuturkan motif ketiganya antara lain, RAr alias Arif (24) memiliki motif sering dikatakan jelek dan pahit, RAI alias Alim (16) ditolak bersetubuh, dan IH alias Imam (24) kesal karena pendekatan dengan korban ditolak berkali-kali.
Untuk kronologis kejadian sekitar pukul 23.30 Wib, Kamis (12/5) lalu, tersangka RAI (16) telah melakukan janji dengan korban untuk bertemu di TKP atau Mess EP. Setelah 30 menit bertemu tersangka RAI bermesraan dengan korban EP.
Kemudian RAI mengajak EP melakukan persetubuhan. Tetapi korban menolak karena takut hamil. Mendengar penolakan tersebut korban kesal dan keluar dari kamar.
Setelah keluar dari kamar, tanpa diduga RAI bertemu dengan tersangka lainnya berinisial RAr(24), yang kemudian datang lagi IH (24). Lalu ketika mereka bertemu ketiganya sepakat untuk memperkosa EP.
Begitu masuk ke dalam kamar korban, IH kemudian membekap wajah korban dengan bantal, lalu memerintahkan RAI mencari pisau di dapur. Namun karena tidak ditemukan pisau, RAI keluar kamar dan menemukan cangkul.
Saat RAI kembali masuk ke dalam kamar, ternyata IH masih mendekap korban dengan bantal sementara RAr memegangi kaki korban. Kemudian RAr menyetubuhi korban sambil IH menyayat wajah korban dengan garpu makan.
Kekejaman para tersangka tidak sampai di sana, karena RAr kemudian menancapkan cangkul di kemaluan korban. Setelah melakukan pembunuhan RAr menutupi bagian wajah, dada, perut dan kemaluan korban dengan kain baju. Namun cangkul masih menancap di kemaluan korban. Setelah itu para pelaku kemudian melarikan diri.
Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti yang disita ada lima potong kaos, dua potong jaket, tiga celana pendek, satu potong celana panjang, dua potong celana dalam, dua pasang sandal, satu garpu makan, empat unit handphone, satu unit sepeda motor, dan dua kasur.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, RAr alias Alif (24) terkena Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP.
RAI alias Alim (16) terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 Ke-1 KUHP Joncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
IH alias Imam (24) terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.